Kepatuhan Regulasi & Hukum

Transparansi & Legalitas Resmi

Sebagai produsen alat kesehatan nasional, PT Indokasa Medika Utama berkomitmen menjaga standar kepatuhan hukum tertinggi sesuai regulasi Kementerian Kesehatan RI dan hukum korporasi yang berlaku di Indonesia.

🛡️

Seluruh Dokumen Terverifikasi & Aktif

Mitra B2B, Rumah Sakit, dan Instansi Pemerintah dapat meminta salinan fisik lembar sertifikasi berstempel resmi melalui jalur Corporate Order.

01

Sertifikat Izin Edar AKD

Izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk produk alat kesehatan dalam negeri (AKD) yang menjamin kelayakan klinis.

Status: Aktif / Terdaftar Kemenkes RI
02

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Identitas pelaku usaha resmi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM untuk operasional industri alkes.

Sektor: Industri Alkes OSS Republik Indonesia
03

NPWP & PKP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak Badan atas nama PT Indokasa Medika Utama serta status Pengusaha Kena Pajak untuk penerbitan Faktur Pajak resmi.

Pajak: Tertib / Patuh Ditjen Pajak (DJP)
04

Sertifikat IDAK / SDAK

Izin Distribusi Alat Kesehatan yang menyatakan alur penyimpanan Gudang dan manajemen rantai pasok Indokasa memenuhi standar sanitasi medis.

Standar: Gudang Medis Dinkes / Kemenkes
05

Certificate of Analysis (CoA)

Dokumen uji laboratorium berkala untuk memastikan kerapatan benang kasa, daya serap cairan, dan tingkat keasaman (pH) berada di ambang aman.

Mutu: Laboratorium Uji QC Internal & Eksternal
06

Sertifikasi K3 & Tenaga Kerja

Pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada fasilitas manufaktur pemotongan dan pengemasan produk kasa Indokasa.

Regulasi: Ketenagakerjaan Disnaker

Sesuai dengan kode etik penyediaan perangkat medis nasional, detail nomor registrasi dokumen di atas sengaja disamarkan pada portal publik ini untuk mencegah penyalahgunaan data (*fraud/cloning*). Validasi nomor dapat dicocokkan langsung melalui sistem e-report resmi Kemenkes saat transaksi institusi berjalan.